SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Read MoreDISKOMINFOHT - .Sebanyak 34 Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala...
DISKOMINFOHT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menggelar Safari Ramadhan...
Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup...
Angka kematian bayi secara umum merupakan indikator yang penting untuk...
Angka probabilitas bayi hidup sampai dengan usia 1 tahun dalam...
Angka kematian balita merujuk pada suatu kejadian atau kematian anak...